Peran Perempuan dalam Keluarga:
Perempuan, your responsibility is your perfect!
Lulu Fauziah Priyandini (18240007)
Kata
Zauj dalam al-Qur’an memiliki makna berkumpul, berpasang, dan bergabung.
Kata ini biasa dikonotasikan pada baik pasangan suami isteri maupun dalam
konsep pernikahan. Dari sinilah terdapat pula banyak pembahasaan yang
menganjurkan adanya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup
bersama dan menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Islam sendiri menganjurkan adanya pernikahan yang
bukan hanya menyatukan dua insan namun juga dua keluarga. Perempuan dan
laki-laki yang sudah memiliki kesiapan dan kebutuhan dalam pernikahan dianjurkan
segera melangsungkan pernikahan demi menjaga diri dan terhindar dari fitnah.
Dalam
Islam pula telah diatur antara hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki demi
menciptakan kerukunan bersama. Hal-hal seperti ini diatur sedemikan rupa agar
masing-masing pihak, baik suami maupun isteri dapat menyadari dan mampu
menjalankan peranannya dengan baik. Terciptanya keluarga yang harmonis
merupakan dambaan setiap keluarga, khususnya dalam keluarga muslim yang biasa
juga diperkenankan dengan konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Tiga
konsep ini pun memiliki kandungannya masing-masing yang apabila terpenuhi menjadikan
sebuah keluarga yang sejahtera.
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Sedangkan menurut hukum Islam perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.[2]
Hakikat pernikahan tentu bukan hanya sekedar pemenuhan hasrat
seksual atau sekedar pemenuhan hak dan kewajiban semata. Pernikahan merupakan
perwujudan keluarga yang mana masing-masing anggotanya dapat merasakan rasa
tentram, aman, dan bahagia. Unit tekecil inilah yang akan menjadi lingkungan
sosial pertama setiap individu di lingkungan sosial. Untuk itulah diharapkan
setiap keluarga dapat membangun kehidupan rumah tangga yang mampu menciptakan
nilai-nilai tersebut dengan pemenuhan hak dan kewajibannya.
Dalam sebuah
keluarga memberikan nafkah itu wajib bagi suami sejak akad nikahnya sudah sah
dan benar, maka sejak itu seorang suami wajib menanggung nafkah istrinya dan
tentu berlakulah segala konsekuensinya secara spontan.[3] Begitu pula seorang isteri yang telah
berpindah tanggungannya yang mana sebelum menikah menjadi tanggung jawab
ayahnya, kini ia menjadi tanggung jawab suaminya. Konsekuensi pernikahan juga
muncul pada peran-peran sosok perempuan dalam keluarga. Adapun peran-peran
tersebut terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:
a. Peranan
perempuan sebagai Ibu
Dalam Islam, ibu menempati posisi yang luar
biasa. Istilah madrasatul ula yang disematkan kepada sosok ibu menunjukkan bahwa
perhatian dan peranan ibu dalam membesarkan, merawat, dan mendidik anak-anaknya
adalah suatu peran yang istimewa. Istilah ibu sebagai sekolah pertama juga
bermakna ibu sebagai generasi pendidik bagi anak-anaknya. Hal ini menunjukkan
perlunya kelihaian, ulet, dan kebesaran hati bagi setiap sosok Ibu disamping menambah
ilmu pengetahuan.
وَصَّيۡنَا الۡاِنۡسٰنَ
بِوَالِدَيۡهِۚ حَمَلَتۡهُ اُمُّهٗ وَهۡنًا عَلٰى وَهۡنٍ وَّفِصٰلُهٗ فِىۡ
عَامَيۡنِ اَنِ اشۡكُرۡ لِىۡ وَلِـوَالِدَيۡكَؕ اِلَىَّ الۡمَصِيۡرُ
Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya
telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu.[4]
Dari
ayat di atas dapat dikatakan bahwa dalam Islam sangat dianjurkan untuk berbuat
baik kepada kedua orang tua khususnya ibu, hal ini melihat bagaimana perjuangan
dan jerih payah jasa seorang ibu yang telah mengandung, menyusui, dan
membesarkan anak-anaknya. Implikasinya dapat berupa memberikan apresiasi padanya,
selalu mengingat jasanya, dan selalu memberikan doa kepadanya.
Ibu
merupakan sosok yang cukup rapat dengan anak-anaknya. Terdapat ikatan yang kuat
antara anak dan ibunya. Hal inilah yang juga mengindikasikan dengan kasih sayang,
perhatian, dan cintanya anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sosok
ibu dalam tumbuh kembang psikis dan fisik anaknya juga memiliki peran penting.
Upaya ibu dalam memilih dan memilah sajian terbaik kepada anaknya, serta selalu
adanya dukungan dan pendekatan kepada anak akan mendorong anak tersebut memiliki
pribadi yang baik dan luhur. Disinilah peran-peran ibu tersebut diperlukan,
tentunya pula dengan rasa cinta dan kasihnya yang tulus sepanjang masa.
b. Peranan
perempuan sebagai Isteri
Sebelum memegang peran sebagai seorang Ibu,
terlebih dulu seorang perempuan akan menyandang peran sebagai isteri. Tak kalah
penting dari peran seorang Ibu, seorang isteri juga memiliki andil besar dalam
menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Dalam setiap rumah tangga
biasanya terdapat kesepatan-kesepakatan yang dimiliki dalam menjalankan rumah
tangga. Hal ini ditunjukkan untuk mengambil jalan terbaik agar aktivitas dan
kenyamanan dalam rumah tangga dapat tercapai dengan baik.
Apabila ijab qabul telah sah, maka wajiblah
bagi seorang isteri untuk mentaati suaminya. Sehubung dengan bergesernya
tanggung jawab pada pihak laki-laki yang kemudian bergelar suami, begitu pula
isteri yang salah satunya memiliki kewajiban dalam mentaati suaminya. Taat suami
merupakan hal yang diwajibkan selama hal-hal tersebut tidak melanggar norma
hukum dan akidah.
c. Peranan
perempuan sebagai anggota masyarakat
Menyandang peran sebagai seorang isteri dan
ibu bukan berarti menggugurkan peran-peran seorang perempuan di tengah
masyarakat. Pernikahan bukanlah sebuah benteng bagi perempuan untuk membatasi
dirinya di lingkungan sosial. Apabila peran dan tanggungjawab seorang perempuan
antara urusan rumah tangga dan lingkup masyarakatnya dapat terlaksana dan
terbagi dengan baik, tentu bukanlah sebuah masalah untuknya dalam mengembangkan
diri dan menembar kebermanfaatan.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, banyak hal yang menjadi hak dan kewajiban setiap
anggotanya. Hak dan kewajiban itu harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota
dalam kegiatan dan kehidupan sehari-hari. Al-Quran sebagai rujukan prinsip
dasar masyarakat Islam menunjukkan bahwa pria dan wanita diciptakan dan satu
nafs (living entity), di mana yang satu tidak memiliki keunggulan terhadap yang
lain dan mempunyai hak dan kewajiban sama.[5]
Dalam mahligai
rumah tangga, baik suami maupun isteri memiliki peranan dan tanggungjawabnya
masing-masing. Suami sebagai kepala keluarga memiliki hak untuk ditaati oleh
isterinya dan begitu pula seorang isteri yang memiliki peran-peran istimewa
dalam keluarganya. Setelah menikah, seorang perempuan bukan hanya akan memiliki
peran baru sebagai isteri, namun juga seorang ibu, dan andil di tengah
masyarakat. Peran-peran perempuan terlihat begitu istimewa dalam perannya
sebagai seorang isteri yang melayani suaminya, sebab dimana keridhoan suami
distulah ladang pahala baginya. Tak sampai disitu, perjuangan mengandung,
membesarkan, dan mendidik putra-putrinya adalah perjalanan yang luar biasa yang
dilakukan oleh seorang perempuan. Kasih sayangnya yang tidak putus adalah bukti
nilai ketulusan seorang ibu.
1] Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: andi offset, 1998), h. 105
[2] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta), h. 70
[3] Bayu Suprioyono, “Peran
Perempuan dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam: (Studi Perempuan
Pedagang di Pasar Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro)”,(Undergraduate
Thesis, IAIN Metro, 2019), https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2568/1/Tesis%20Fix.pdf.
[4] Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 412.
[5] Siti
Muri’ah, Nilai-nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karier, (Semarang:
Rasail Media Group, 2011), h. 159.
Komentar
Posting Komentar